kak cantik/ganteng tolong dijawab ya pilssss
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Jawaban:
pasal 33 ayat 3 adalah 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'
Penjelasan:
maaf kalo salah
[answer.2.content]